Ketentuan Pelaksanaan RUPS
Ketentuan yang Mengatur tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham | ||
1. | Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut “RUPS” adalah: | |
a. | RUPS Tahunan; | |
b. | RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar disebut juga RUPS Luar Biasa. | |
2. | Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain. | |
3 | RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir atau batas waktu lainnya -dalam kondisi tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan | |
4 | Dalam RUPS Tahunan: | |
a. | Direksi menyampaikan: | |
- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS | ||
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan rapat; | ||
b. | Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris | |
Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. | ||
Dilakukan penunjukan Akuntan Publik terdaftar; | ||
Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar. | ||
5. | Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan dan kepada anggota dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. | |
6. | RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat 4 huruf a dan huruf b tersebut diatas, dengan memperhatikan peraturan perundang undangan serta Anggaran Dasar. | |
7. | Penyelenggaran RUPS dapat dilakukan atas permintaan: | |
a. | 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau | |
b. | Dewan Komisaris | |
8. | Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 7 Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. |
|
9. | Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS, kecuali risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. | |
10. | Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal. | |
11. | Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberi tahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikanpersetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian itu mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS | |
12. | Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. | |
13. | Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya atau di ibukota propinsi dimana tempat kedudukan atau kegitan usaha utama Perseroan atau di propinsi tempat kedudukan bursa efek di mana saham Perseroan dicatatkan, serta wajib dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia. | |
14. | Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan poin di atas, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang Pasar Modal. | |
15. | Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan RUPS dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberi tahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian itu mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS. | |
16. | Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. | |
17. | Perseroan wajib melakukan pengumuman kepada para pemegang saham bahwa akan diadakan RUPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. | |
18. | Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham Perseroan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan diterima Direksi. | |
19. | Pemberitahuan mata acara RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. Selain mata acara RUPS tersebut diatas, Direksi wajib menyampaikan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan. |
|
20. | Pemegang saham yang mengajukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. | |
21. | 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengajukan usulan mata acara RUPS secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. | |
22. | Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang undangan lain. | |
23. | Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan oleh Perseroan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS. | |
24. | Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS. |
25
Clients
7
Pool Sites
11
Projects
35
Awards
Bertemu dengan Tim kami
Tim Pengalaman Berkualitas Dengan Pengalaman 32 Tahun